Komisi III Minta KPK Proses Pemberi Suap Kasus Miranda

Komisi III Minta KPK Proses Pemberi Suap Kasus Miranda

- detikNews
Jumat, 03 Sep 2010 13:07 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mengapresiasi langkah KPK menetapkan 26 (mantan) anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Komisi meminta KPK mulai memproses pemberi suap dalam pemilihan yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom itu.

"Kami mengapresiasi kinerja KPK serius dalam memberantas korupsi tanpa intervensi politik," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2010).

Benny menilai KPK sudah menunjukkan independensinya. Namun KPK juga harus memperoses perjalanan suap, tidak hanya penerimanya saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK harus memastikan memproses penyuap secara hukum. Karena penyuapan selalu melibatkan penyuapnya," tegas Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat ini.

KPK juga diminta memproses hukum perantara kasus penyuapan tersebut. "Brokernya juga dipanggil sebagai saksi," imbau Benny.

(van/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads