"Tanpa diskriminatif, negara ini tidak boleh diskriminatif," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai salat tarawih di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2010) malam.
Menurut Patrialis, pihaknya memberikan remisi karena memang ada aturan hukumnya. Memberikan remisi pada koruptor pun tidak melanggar aturan.
"Menteri Hukum dan HAM jangan diajak melanggar hukum. Kalau ada aturannya, kita jalan terus. Kita akan berjalan sebaik-baiknya," tegas dia.
Namun Patrialis belum memastikan siapa saja terpidana korupsi yang akan mendapatkan remisi tahun ini. Menurutnya remisi untuk seluruh napi belum diserahkan padanya.
"Remisi Idul fitri sedang disusun oleh Dirjen Permasyarakatan belum disampaikan," jelas politisi PAN ini.
(rdf/mok)











































