Keempat tersangka itu adalah; Rohmadi alias Madi, (43) warga Desa Bandunggede, Kedu, Temanggung; Wahyudi alias Yudi(30) warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang; Mulyono alias Muli(40) warga Desa Jlegong, Bejen, Temanggung dan Edi Kusparyanto alias Didik bin Darmorejo (33) warga Desa Jogonegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Temanggung, AKBP Anthony Agustinus Koylal di Mapolres Temanggung, Jl Jendral Sudirman, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (02/09/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tak segan melukai para korbannya. Saat kami tangkap, ada yang berusaha memukul petugas, kabur, bahkan saat sudah diborgol pun salah satu tersangka berusaha kabur lewat jendela," tegas Anthony.
Anthony menambahkan, para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2008 dan melakukan aksi perampokan di 17 rumah warga dan mencuri di 52 lokasi yang berbeda.
Modusnya, mencongkel jendela atau pintu, melumpuhkan penghuni rumah dan selalu menutupi wajahnya dengan penutup kepala ala ninja.
"Hal itu yang membuat polisi sempat kesulitan melacak identitas para pelaku," tegas Anthony.
Namun setelah melakukan penangkapan sang penadah Edi, yang berperan sebagai penadah, kemudian Prayitno alias Prayit dan Sumedi alias Medi, polisi mulai menemukan titik terang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan, seperti enam kendaraan roda dua, parang, skebu, linggis, tang, uang Rp 800 ribu, dan sejumlah handpone.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Masing-masing terancam hukuman 12 dan 9 tahun penjara.
(mok/mok)











































