"Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Makbul harus dihadirkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko di Jakarta, Kamis (2/9/2010).
Karena itu, menurut Danang, tidak ada alasan bagi Makbul untuk tidak dihadirkan dalam sidang.
"Kalau ada saksi yang tidak dihadirkan, fakta tidak akan terungkap dalam sidang semua fakta harus diungkap agar hakim bisa memberikan keadilan," tuturnya.
Danang menambahkan, kalau faktanya hanya separuh-separuh, keadilan tidak akan terberikan dalam vonis.
"Hakim hanya bisa menjatuhkan putusan yang adil dan imparsial bila seluruh bukti dan saksi dihadirkan dalam sidang," tutupnya.
Susno dihadirkan dalam kasus persidangan Sjahril Djohan terkait dugaan mafia hukum dalam kasus sengketa PT SAL. Nah dalam sidang itu Susno menyebut saham perusahaan yang sengketa hukumnya pernah ditangani Polri itu dimiliki Makbul. Sedang Makbul pernah menyangkal dirinya memiliki saham.
(ndr/mok)











































