Polisi itu pun kini dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Karena, atas pembiaran itu, massa memasuki lahan sengketa dan merusak bangunan, merobohkan pohon dan mengacak-acak bebatuan, dua pekan lalu.
"Buntut dari pelepasan garis batas polisi itu berakibat pengrusakan danΒ ketegangan dua kelompok massa yang memperebutkan lahan seluas satu hektar lebih di Jalan Raya KKO, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Novianto NP, kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa Ny Prahastoeti dan Ny Wlhelmina, usai melapor ke Propam Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melaporkan AKP H Damanik yang dianggap melakukan pelanggaran disiplin yaitu berpihak kepada sekelompok masyarakat," imbuh Novianto.
Sementara itu AKP H Damanik yang dikonfirmasi terpisah menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin melepas police line kepada siapapun. "Saya tidak memberikan izin melepas police line baik lisan maupun tulisan. Saya juga tidak tahu kapan police line dipasang dan dilepas," ujarnya.
Sengketa lahan 10.000 meter persegi itu terbilang lama yakni sejak tahun 1994. Berbagai upaya hukum telah ditempuh namun selalu gagal. Berkali-kali ketegangan sempat terjadi. Berkali-kali pula pejabat kepolisian dilaporkan ke Propam dengan sangkaan yang sama, pelanggaran disiplin dan tidak profesional. Pihak yang dilaporkan pun ramai-ramai membantah para pengadu itu.
(Ari/mok)