"Ini kan tertangkap tangan. Dia di bandara di Kalsel setelah serah terima uang dari notaris, lalu kita foto. Terus kita ikuti, hingga ke bandara sini (Bandara Soekarno-Hatta), dia turun kita tangkap," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.
Hal itu disampaikan Babul kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita pantau sejak jauh-jauh hari, sejak sebulan lalu. Teleponnya sudah kita sadap juga," tuturnya.
Dari hasil pemantauan dan penyadapan tersebut, diketahui bahwa Edy telah beberapa kali memeras para notaris yang hendak melakukan praktik jual beli tanah.
"Kalau mau jual beli tanah kan ke notaris, nah diperas oleh tersangka, dimainkan oleh dia," ujarnya.
Edy yang sudah menjabat sebagai Kepala BPN Banjar selama 7-8 tahun ini, bahkan tersadap meminta uang ke notaris sebesar Rp 400 juta. Transaksi serah terima uang tersebut kemudian dilakukan di bandara di Kalsel.
"Dia (Edy) minta ke notaris Rp 400 juta berapa, baru dikasih DP-nya sekitar Rp 38 juta. Karena terlalu besar uang yang dikasih pecahannya Rp 20 ribu, maka ditukarkan dulu sama dia, tapi terus diikuti sama kita," jelas Babul.
Kemudian, tim gabungan terus mengikuti Edy yang saat itu akan terbang ke Jakarta. Tim gabung mengikuti Edy hingga tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan menangkapnya seusai turun dari pesawat.
(nvc/mok)











































