"Kejadian pelecehan itukan terjadi sebelum para anggota Paskibra diserahkan ke Pemprov. Sehingga tanggung jawab masih berada di Purna Paskibra Indonesia (PPI)," ujar Kabid Komunikasi dan Informasi Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia kepada wartawan di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (2/9/2010).
Menurut Cucu, Pemprov akan bertanggung jawab sejak seluruh anggota Paskibraka diserahkan kepada mereka. Penyerahan yang dimaksud Cucu adalah saat 30 anggota Paskibra dikukuhkan oleh Sekda Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPAI melayangkan surat kepada Pemprov DKI terkait adanya pelecehan anggota paskibra DKI yang terjadi 3-6 Juli 2010 lalu. KPAI meminta agar Pemprov meminta maaf kepada para anggota Paskibra dan orangtuanya. Pemprov DKI juga diharuskan memberi sanksi kepada Dinas Olah Raga dan Pemuda (Disorda) Pemprov DKI.
(her/mok)











































