Pengawal Dulmatin Terancam Penjara 15 Tahun

Pengawal Dulmatin Terancam Penjara 15 Tahun

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2010 17:45 WIB
Jakarta - Salah satu pengawal Dulmatin ternyata ikut tertangkap bersama jaringan teroris Aceh. Sang pengawal, Abu Haykal pun terancam pidana penjara selama 15 tahun karena dianggap menyembunyikan informasi tentang teroris.

"Terdakwa mengetahui informasi teroris tapi tidak melapor. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 13 Huruf C, UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chairul Fauzi saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Kamis (2/9/2010).

Abu Haykal alias Ibnu Rasyidin alias Abu Nadira mengenal Dulmatin sejak tahun 2008 di Depok, Jawa Barat. Dari pertemuan tersebut kemudian Abu Haykal menjadi pengawal Dulmatin dan selalu mengikuti kemana Dulmatin pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," tambah Chairul.

Menurut pengacara Abu Haykal, Nurlan kliennya maksimal terancam pidana penjara 15 tahun. Pengacara pun akan putar otak supaya Haykal bisa dihukum lebih ringan.

"Kalau dilihat pasalnya, ancaman maksimalnya 15 Tahun, minimal 3 Tahun. Kita akan arahkan supaya dapat yang minimal," ujar Nurlan kepada wartawan usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan Tanggal 20 September mendatang, dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. Sidang dinyatakan ditutup," tutup Ketua Majelis Hakim Bambang Haruji saat menutup jalannya sidang.

Selain menyidangkan 21 teroris dengan agenda eksepsi, PN Jakbar juga menyidangkan 4 terdakwa teroris Aceh dengan agenda pembacaan dakwaan. Keempat terdakwa tersebut menjalani sidang secara terpisah di lantai dua PN Jakbar.

Selain Abu Haykal, 3 terdakwa lainnya yang baru mendengarkan dakwaannya adalah, Hari Budiman, Yudi Zulfahri dan Ismarwan. Ketiganya juga terancam 15 tahun penjara walaupun dengan dakwaan yang berbeda.

(her/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads