"Permasalahan saham Treestar Global Holding Corporation (TGHC) telah diselesaikan sebelumnya di BVI. Dasar hukumnya telah jelas. Lantas kasus ini kemudian kembali diperkarakan di PN Jakpus, itu kan karena ada pihak yang tidak puas dengan hasil di BVI," kata Masrin Tarihoran, salah seorang kuasa hukum Adit, usai sidang di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Kamis (2/9/2010).
Menurut Masrin, putusan pengadilan di BVI sebetulnya sudah jelas. Namun, masih ada pihak yang mencoba mengkriminalisasikan kasus ini ke perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Aditya, saat ditanya komentarnya usai persidangan tidak mau menanggapi terlalu jauh. "Saya harap semoga lancar," komentarnya singkat.
Sebelumnya, kuasa hukum Aditya juga sudah menyebutkan bahwa tak ada kerugian negara dalam kasus ini. Uang itu yang disengketakan merupakan bunga pinjaman yang telah disepakati.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Hilda Saragih, selain dituntut 11 tahun, Aditya juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Menurut jaksa, Aditya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal 372 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang.
(mad/fay)











































