Demikian disampaikan salah seorang sumber dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan dilansir situs kejaksaan.go.id, Kamis (2/9/2010).
Sumber tersebut menyebut, Nazarudin yang didakwa atas kepemilikan beberapa linting ganja ini, diduga melarikan diri usai menjalani sidang vonis di PN Tangerang, Rabu 1 September kemarin.
"Setelah mengikuti sidang di PN Tangerang, (terdakwa) diduga menggunakan kesempatan untuk menyelinap kabur saat para tahanan digiring menuju mobil untuk dibawa kembali ke lapas," tuturnya.
Atas 'kelalaian' ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pengawal tahanan. Selain itu, kejaksaan juga telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan Nazarudin saat ini.
"Kami akan berusaha keras untuk menangkap kembali terdakwa dan akan memeriksa pengawal tahanan. Jika terbukti lalai, kita akan kenakan sanksi," kata Chaerul.
(nvc/nik)











































