"Itu bukan konteks kita, yang jelas sekarang bukan waktunya melakukan penahanan karena sidang sudah berjalan sejauh ini. Harusnya dari awal dan itu urusan hakim," kata jaksa Tasdrifin usai persidangan kasus itu di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (2/9/2010).
Aditya terjerat kasus sengketa pengelolaan Blok Ramba, Sumatera Selatan. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Hilda Saragih, selain dituntut 11 tahun, Aditya juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan yang dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba itu akan dilanjutkan lagi 23 September mendatang. Dalam persidangan itu Aditya yang berbatik biru muda hanya diam saja dalam persidangan. Juniver kemudian menjelaskan seputar uang yang dua kali diterima oleh Soetrisno Bachir.
Sementara itu, Juniver Girsang, kuasa hukum Aditya dalam persidangan menyangkal ada kerugian negara dalam sengketa pengelolaan Blok Ramba.
(nal/nrl)











































