Jaksa: Penahanan Cucu Pendiri Astra Urusan Hakim

Sengketa Blok Ramba

Jaksa: Penahanan Cucu Pendiri Astra Urusan Hakim

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2010 16:29 WIB
Jakarta - Meski dituntut 11 tahun penjara, cucu pendiri Grup Astra Aditya Wisnuwardhana tidak ditahan. Jaksa beralasan masalah penahanan adalah wewenang hakim.

"Itu bukan konteks kita, yang jelas sekarang bukan waktunya melakukan penahanan karena sidang sudah berjalan sejauh ini. Harusnya dari awal dan itu urusan hakim," kata jaksa Tasdrifin usai persidangan kasus itu di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (2/9/2010).

Aditya terjerat kasus sengketa pengelolaan Blok Ramba, Sumatera Selatan. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Hilda Saragih, selain dituntut 11 tahun, Aditya juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Aditya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal 372 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang.

Persidangan yang dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba itu akan dilanjutkan lagi 23 September mendatang. Dalam persidangan itu Aditya yang berbatik biru muda hanya diam saja dalam persidangan. Juniver kemudian menjelaskan seputar uang yang dua kali diterima oleh Soetrisno Bachir.

Sementara itu, Juniver Girsang, kuasa hukum Aditya dalam persidangan menyangkal ada kerugian negara dalam sengketa pengelolaan Blok Ramba.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads