"Silakan Saudara menanggapi kesaksian saksi, apakah benar semua?" ujar ketua majelis hakim Suwandi kepada terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
"Banyak yang salah. Banyak sekali. Di antaranya, kami tidak pernah mengatakan kepada saksi bahwa Pak Makbul (Makbul Padmanegara, mantan Wakapolri) memiliki saham 50 persen di PT SAL (Salmah Arowana Lestari). Mengenai saya duduk di sebelah saksi waktu mengirim SMS itu juga tidak benar. Karena saya ada di Australia. Saya punya bukti kebenarannya," jelas Sjahril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno saat itu membantah bahwa isi pesan yang dikirimkannya kepada penyidik berisi kalimat sita, tangkap, tahan. Ada kalimat pertimbangan lain yang dituliskannya saat itu.
"Apa lagi? Apa benar Saudara datang ke rumah Susno di Abuserin, Cilandak?" tanya Suwandi.
"Benar, saya datang bawa tas coklat berisi Rp 500 juta yang diterima langsung oleh Saudara Susno," jawab Sjahril.
Susno pun membantah bantahan Sjahril. "Saya ini Kabareskrim saat itu, saya ini pati. Bodoh sekali saya kalau saya membuka kasus yang saya terima duitnya," tukas Susno yang mengenakan baju putih dan berdasi itu.
(mpr/nwk)










































