Cucu Pendiri Grup Astra Bantah Ada Kerugian Negara di Blok Ramba

Sengketa Blok Ramba

Cucu Pendiri Grup Astra Bantah Ada Kerugian Negara di Blok Ramba

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2010 14:56 WIB
Jakarta - Aditya Wisnuwardhana, cucu pendiri Group Astra, mendiang William Soeryadjaja, menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kuasa hukum Aditya mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam sengketa pengelolaan Blok Ramba, Sumatera Selatan.

"Tidak ada satu laporan pun dari BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus itu. Begitu juga PGHL bukan merupakan BUMN. Karenanya, tidak ada kerugian negara," kata kuasa hukum Aditya, Juniver Girsang saat membaca pledoi di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (2/9/2010).

Sementara, Aditya yang berbatik biru muda hanya diam saja dalam persidangan. Juniver kemudian menjelaskan seputar uang yang dua kali diterima oleh Soetrisno Bachir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu menurut Juniver merupakan bunga pinjaman yang telah disepakati. Dana untuk uang itu bukan diambil dari dana ETRL, melainkan hasil bersih milik PGHL yang memang berkewajiban membayar.

"Artinya itu bukan dana negara," kata Juniver.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Hilda Saragih, selain dituntut 11 tahun, Aditya juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Menurut jaksa, Aditya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal 372 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang.

(fay/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads