"Tidak ada satu laporan pun dari BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus itu. Begitu juga PGHL bukan merupakan BUMN. Karenanya, tidak ada kerugian negara," kata kuasa hukum Aditya, Juniver Girsang saat membaca pledoi di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
Sementara, Aditya yang berbatik biru muda hanya diam saja dalam persidangan. Juniver kemudian menjelaskan seputar uang yang dua kali diterima oleh Soetrisno Bachir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya itu bukan dana negara," kata Juniver.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Hilda Saragih, selain dituntut 11 tahun, Aditya juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Menurut jaksa, Aditya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal 372 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang.
(fay/ndr)











































