"Kalau liat dakwaannya Jaksa, terdakwa bisa kena ancaman seumur hidup. Tapi kan minimalnya 3 tahun karena ada faktor keringanan," ujar pengacara Oman, Nurlan kepada wartawan usai sidang eksepsi di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakbar, Kamis (2/9/2010).
Sebelumnya Oman dianggap melanggar ketentuan Pasal 15 Jo Pasal 9 dan Pasal 13 huruf A dan B UU 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Oman dinilai Jaksa telah melakukan rekrutmen kepada sejumlah orang untuk kemudian berlatih militer di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti 20 terdakwa lainnya, Oman lewat pengacaranya juga beranggapan PN Jakbar tidak berhak mengadili dirinya. Oman seharusnya disidang di PN Tangerang.
"Kami menilai PN Jakbar tidak berwenang sidangkan Oman. Makanya tadi kami sampaikan dalam eksepsi, kalau PN Jakbar tidak berwenang mengadili seharusnya di PN tangerang. Karena Jaksa mengatakan perekrutan itu di Tangerang," tutupnya.
(her/mad)











































