Terdakwa Teroris Aceh Minta Pengurangan Hukuman Hingga 3 Tahun

Terdakwa Teroris Aceh Minta Pengurangan Hukuman Hingga 3 Tahun

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2010 13:38 WIB
Jakarta - Terdakwa teroris Aceh Oman alias Aman alias Rohman Abdurahman diancam pidana seumur hidup. Pengacara pun berharap hukuman Oman dikurangi menjadi 3 Tahun.

"Kalau liat dakwaannya Jaksa, terdakwa bisa kena ancaman seumur hidup. Tapi kan minimalnya 3 tahun karena ada faktor keringanan," ujar pengacara Oman, Nurlan kepada wartawan usai sidang eksepsi di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakbar, Kamis (2/9/2010).

Sebelumnya Oman dianggap melanggar ketentuan Pasal 15 Jo Pasal 9 dan Pasal 13 huruf A dan B UU 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Oman dinilai Jaksa telah melakukan rekrutmen kepada sejumlah orang untuk kemudian berlatih militer di Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan baru sangkaan JPU, belum tentu dia merekrut. Makanya kita lihat saja nanti di persidangan," tambahnya.

Seperti 20 terdakwa lainnya, Oman lewat pengacaranya juga beranggapan PN Jakbar tidak berhak mengadili dirinya. Oman seharusnya disidang di PN Tangerang.

"Kami menilai PN Jakbar tidak berwenang sidangkan Oman. Makanya tadi kami sampaikan dalam eksepsi, kalau PN Jakbar tidak berwenang mengadili seharusnya di PN tangerang. Karena Jaksa mengatakan perekrutan itu di Tangerang," tutupnya.

(her/mad)


Berita Terkait