20 Terdakwa Teroris Aceh Minta Disidang di Aceh

20 Terdakwa Teroris Aceh Minta Disidang di Aceh

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2010 13:34 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menyidangkan 21 teroris Aceh dengan agenda eksepsi. Dari jumlah tersebut, 20 terdakwa meminta agar mereka disidang di tempat kejadian perkara yakni di PN Jantho, Aceh Besar.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat 1 KUHAP, maka PN Jakarta Barat tidak berwenang mengadili terdakwa. Seharusnya persidangan digelar di Aceh," ujar pengacara terdakwa Andri Marlan Syahputra, Cut Darwis saat membacakan eksepsi di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Kamis (2/9/2010).

Tidak hanya Andri Marlan, 19 terdakwa lainnya yang menjalani sidang secara terpisah juga mengajukan keberatan yang sama. Mereka meminta sidang lanjutan bisa dilakukan di PN Jantho, Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dari pengacara memang meminta agar sidang digelar di Aceh. Karena kita tidak melihat alasan yang nyata kenapa sidang digelar di sini (PN Jakbar)," tambah Darwis di luar sidang.

Darwis dan partnernya merupakan pengacara dari 20 terdakwa teroris Aceh. Pengacara menilai tidak ada alasan yang kuat untuk tidak melakukan sidang di Aceh.

"Selama memungkinkan dilakukan di PN tempat kejadian perkara, kenapa harus digelar di PN Jakarta Barat. Alasan digelar disini apa?," tambah Nurroman pengacara Abu Rimba Cs di ruang sidang lainnya.

20 terdakwa yang meminta sidang di Aceh tersebut menjalani sidang secara terpisah dengan 7 berkas, dengan rincian berkas pertama: terdakwa Mukhtar, berkas kedua: terdakwa Adi Munadi, Deni Suhendra, Munir alias Abu Rimba dan Ade Mirodz, berkas ketiga: terdakwa Andri Marlan Syahputra, berkas keempat: terdakwa Chairul Fuadi Bin Sanusi.

Sementara berkas kelima: terdakwa Laode Afif, Mukhtar Khairi, Masykur Rahmat dan Muchsin Kamal, berkas keenam: terdakwa Surya Acha, Agus Kadianto, Hasbuddin, Deni Sulaiman dan Rahmadi Nowo Kuncoro, berkas ketujuh: terdakwa Syailendra Ady Sapta Zainal Mutaqiem, Sunakim dan Heru Lianto. Sedang untuk berkas kedelapan dengan terdakwa Oman alias Rohman Abdurahman hingga saat ini masih berlangsung di ruang Garuda.

Sidang pun kembali ditunda dua pekan depan, yakni Tanggal 20 September 2010.

"Karena minggu depan kita memasuki hari Raya Idul Fitri, maka sidang dilanjutkan tanggal 20 September 2010 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Pengacara," ujar Ketua Majelis Hakim, Mutarto saat memimpin jalannya sidang dengan terdakwa Adi Munadi Cs.

(her/mad)


Berita Terkait