"Kendaraan dinas dan fasilitas lainnya diadakan sebagai alat penunjang kelancaran tugas di lapangan. Pengadaannya dan perawatannya berasal dari APBD DKI, sehingga penggunaannya harus untuk kepentingan masyarakat Jakarta," tegas Foke di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
Seperti dikutip dari situs resminya fauzibowo.com, Foke meminta lima walikota dan bupati agar memberikan teladan untuk seluruh PNS dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Mereka yang mencoba mencuri kesempatan mudik dengan mobil dinas, akan diberikan sanksi sesuai PP 30/1980 tentang disiplin PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa libur Lebaran dan cuti bersama adalah 9-13 September 2010. Nah, bagi PNS yang mangkir atau tidak masuk kerja pada tanggal yang telah ditentukan, sanksi disiplin pun sudah menunggu.
(fay/gah)











































