"Mendudukkan sebagai tersangka terhadap anggota DPR aktif dan sudah tidak aktif tanpa memperhatikan ketentuan khusus, adalah tindakan prematur dalam penegakan hukum. KPK harus lebih profesional dalam menjalankan perannya secara independen tanpa intrik politik," ujar Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
Menurut Tjahjo, KPK tidak melihat bahwa memilih Miranda Goeltoem menjadi DGS BI adalah sikap FPDIP. Dengan demikian, PDIP menilai, adanya dugaan suap tidak beralasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tjahjo menjelaskan, dugaan aliran dana ke anggota FPDIP juga tidak terbukti. Apalagi, imbuh Tjahjo, dalam menetapkan pejabat negara menjadi status tersangka harus didasarkan pada asas reparatoar.
"Apabila pejabat menerima uang yang tidak diketahuinya, bahwa pemberian itu tidak merugikan negara, maka dapat memperbaiki keadaan itu dengan cara mengembalikan keuangan negara dan tidak dipersoalkan secara pidana," terang Tjahjo.
Terakhir, Tjahjo menjelaskan bahwa dalam dugaan aliran dana cek perjalanan yang diduga diterima anggota FPDIP tersebut, tidak terbukti melanggar hukum. Alasannya, alibi telah terjadinya penerimaan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 209 dan 210 KUHP.
"Tanpa bermaksud mengintervensi kasus ini, FPDIP akan mengirim tim resmi ke pimpinan KPK untuk menanyakan proses penetapan tersangka. FPIP juga akan mempersiapkan tim hukum untuk membantu anggota FPDIP dan anggota PDIP dalam setiap pemeriksaan," tegas Tjahjo.
(van/fay)










































