Dudhie Minta Panda Nababan Jujur Supaya Dihukum Ringan

Kasus Suap Miranda

Dudhie Minta Panda Nababan Jujur Supaya Dihukum Ringan

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2010 10:18 WIB
Dudhie Minta Panda Nababan Jujur Supaya Dihukum Ringan
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, selalu membantah telah menerima uang Rp 1,45 miliar untuk memilih Miranda S Goeltom. Kini, setelah jadi tersangka, Panda diminta untuk jujur supaya hukumannya ringan.

"Mas Dudhie bilang kalau dia ngaku sanksinya lain. Beda juga hukumannya. Bukti kan sudah cukup kuat. Mas Dudhie saja dihukum dua tahun, kalau dia nggak ngaku bisa enam tahun tuh," kata kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, kepada detikcom, Kamis (3/9/2010).

Dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Panda selalu membantah telah menerima uang Rp 1,45 miliar. Uang tersebut diklaim tak pernah sampai pada tangannya. Anggota Komisi III DPR ini juga menyangkal telah menjadi koordinator pemenangan Miranda di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Dudhie selalu menyebut Panda adalah orang yang memerintahkan agar mengambil uang dari asisten Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo. Uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah anggota Dewan dari FPDIP.

"Kejujuran itu untuk keuntungan dia juga kok. Kalau dapat dari Nunun sampaikan, kalau dari Miranda bilang. Mas Dudhie kan sejak awal sudah bilang hanya menjalankan perintah," jelasnya.

Terkait penetapan Panda sebagai tersangka, Dudhie melalui Amir menyatakan kegembiraannya. Sempat curiga kepada KPK di awal penyelidikan, kini Amir merasa kliennya sudah bisa bernafas lega.

"Mas Dudhie memberi apresiasi kepada KPK bahwa ternyata KPK tidak sebagaimana yang kita pikir bahwa pilih-pilih kebo. Bukti-bukti sudah banyak termasuk di PN segala, tinggal ngolah saja. Jadi Mas Dudhie gembira saja," paparnya.

Terkait soal pemberi suap, Amir menyerahkan hal tersebut pada penilaian hakim. Pihaknya berharap dengan kejujuran Panda di persidangan, semua bisa terungkap.

"Kalau dia masih nggak mau ngaku ya hak dia. Tapi hakim pasti punya sanksi yang lebih besar," tutupnya.

Panda sebelumnya dijerat sebagai tersangka bersama 25 mantan anggota Dewan lain dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004. Dalam dakwan jaksa di kasus Dudhie, Panda disebut menerima uang senilai Rp 1,45 miliar.

Berikut nama 26 tersangka politisi yang jadi tersangka:

1. Max Moein (mantan anggota FPDIP)
2. Agus Prayitno Condro (mantan anggota FPDIP)
3. Daniel Tandjung, (mantan anggota FPPP)
4. Panda Nababan, (anggota FPDIP)
5. Pazkah Susetta, (mantan anggota FPG/mantan Kepala Bapenas)
6. Poltak Sitorus, (mantan anggota FPDIP)
7. Anthony Zeidra Abidin, (mantan anggota FPG)
8. Willem Tutuarima, (mantan anggota FPDIP)
9. Ahmad Hafiz Zawawi ((mantan anggota FPG)
10. Marthin Bria Seran (mantan anggota FPG)
11. Bobby Suhadirman (mantan anggota FPG)
12. Rusman Lumbantoruan (mantan anggota FPDIP)
13. Muhammad Nurlif (mantan anggota FPG/ Anggota BPK)
14. Asep Ruchimat Sudjana (mantan anggota FPDIP)
15. Kamarullah (mantan anggota FPG)
16. Baharuddin Aritonang (mantan anggota FPG/mantan anggota BPK)
17. Henky Baramuli (mantan anggota FPG)
18. Sofyan Usman (mantan anggota FPPP)
19. Engelina Patiasina (mantan anggota FPDIP)
20. M Iqbal (mantan anggota FPPP)
21. Budiningsih (mantan anggota FPDIP)
22. Jefri Tongas (mantan anggota FPDIP)
23. Ni Luh Mariani (mantan anggota FPDIP)
24. Sutanti Pranoto (mantan anggota FPDIP)
25. Soewarni (mantan anggota FPDIP)
26. Marheos Pormes (mantan anggota FPDIP)

(mad/nrl)


Berita Terkait