"Kamis ini kami siap untuk pledoi," kata kuasa hukum Aditya, Juniver Girsang kepada wartawan Senin lalu di kantor Edward Soeryadjaja, Jalan Teluk Betung 39, Jakarta Pusat, Kamis, (2/8/2010).
Dalam materi pledoi yang direncakan berlangsung pukul 10.00 WIB, kuasa hukum Aditya tetap berpegang pada pernyataan sikap bahwa berdasarkan fakta persidangan, negara tidak di rugikan sama sekali bahkan pihaknya memberikan keuntungan bagi kas negara. Mereka membantah telah terjadi pengambilalihan uang secara sepihak sebesar US$ 10 juta seperti tuduhan jaksa. Mereka berpendapat pada saat pergantian manajemen saldo pada rekening ETRL hanya US$ 1,8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Hilda Saragih, selain dituntut 11 tahun, Aditya juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Menurut jaksa, Aditya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal 372 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang. (asp/ape)











































