"Selama perubahan surat dilakukan secara legal dan secara hukum tidak masuk dalam kategori tindak pidana karena diajukan dan disetujui oleh catatan sipil Papua dan Pengadilan Negri Papua," kata Rudy Satrio saat mejadi ahli untuk Alterina Hoffan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (1/9/2010).
Menurutnya Alter mengajukan perubahan status karena faktanya dia dalam kondisi fisik seorang laki laki. Selain itu, Alterina mengajukan perubahan status jenis kelamin jauh sebelum Alter akan menikah dengan Jane Deviyanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keahlian Rudi Satrio menegaskan ahli sebelumnya, ahli forensik RSCM Munim Idris pekan lalu. Saat itu Mun'im memastikan bahwa Alter merupakan laki-laki yang mempunyai kelainan kromosom. Kelainan itu membuat buah zakar dan penisnya kecil sementara payudaranya menonjol. Pun demikian, menurut Mun'im memastikan Alter adalah laki-laki karena tidak mempunyai rahim, vagina dan tidak bisa menstruasi. (Ari/asp)