Ahli Pidana: Mengubah Akta Lahir Tidak Melanggar Hukum

Kisah Cinta Alter-Jane

Ahli Pidana: Mengubah Akta Lahir Tidak Melanggar Hukum

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2010 00:04 WIB
Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Rudy Satrio menyatakan bahwa mengubah jenis kelamin dalam akta lahir bukan pelanggaran pidana. Sebab, apa yang dilakukan Alterina Hoffan hanya meluruskan fakta yang terjadi dengan dirinya, dari perempuan menjadi laki-laki.

"Selama perubahan surat dilakukan secara legal dan secara hukum tidak masuk dalam kategori tindak pidana karena diajukan dan disetujui oleh catatan sipil Papua dan Pengadilan Negri Papua," kata Rudy Satrio saat mejadi ahli untuk Alterina Hoffan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (1/9/2010).

Menurutnya Alter mengajukan perubahan status karena faktanya dia dalam kondisi fisik seorang laki laki. Selain itu, Alterina mengajukan perubahan status jenis kelamin jauh sebelum Alter akan menikah dengan Jane Deviyanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang disampaikan oleh terdakwa adalah kebenaranΒ  mutlak yg ada pada dirinya. Alter jelas mempunyai kelamin laki laki, dan harusnya sudah tidak usah pakai teori teori hukumΒ  segala karna faktanya Alter adalah laki-laki. Dan itu itu adalah kebenaran materil," tukas pengajar hukum pidana UI ini.

Keahlian Rudi Satrio menegaskan ahli sebelumnya, ahli forensik RSCM Munim Idris pekan lalu. Saat itu Mun'im memastikan bahwa Alter merupakan laki-laki yang mempunyai kelainan kromosom. Kelainan itu membuat buah zakar dan penisnya kecil sementara payudaranya menonjol. Pun demikian, menurut Mun'im memastikan Alter adalah laki-laki karena tidak mempunyai rahim, vagina dan tidak bisa menstruasi. (Ari/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads