"Harusnya yang berwenang bersikap adil. Pemberi, penerima dan perantara, harusnya posisinya sama," kata fungsionaris DPP PPP, Epyardi Asda, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2010).
Ia mengatakan, niat menyuap pasti datang dari pemberi suap, bukan dari si penerima. "Kalau pemberi suap tidak ada, pasti si penerima tidak ada," kata Epyardi.
Wasekjen PPP Romahurmuzy menambahkan, partainya akan memberi pendampingan hukum kepada keduanya. Namun, pendampingan itu hanya sebatas menjamin haknya sebagai warga negara terpenuhi.
"Tapi tidak memberikan perlindungan hukum terlalu jauh, apalagi intervensi,"
ujarnya.
(lrn/ape)











































