"Jadi tersangka itu risiko yang sudah disadari dari awal," kata Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9/2010).
Agus pun mengaku tidak khawatir akan terjadi sesuatu pada dirinya. Mengingat, dia dijadikan tersangka bersama 25 rekannya yang lain saat masih aktif di Senayan. "Jadi biasa-biasa saja," tutupnya.
Agus adalah yang pertama kali bernyanyi mengenai kasus suap ini. Dia mengaku mendapat cek pelawat Rp 500 juta dalam pemilihan Miranda pada 2004 lalu. Pengakuan Agus ini menyeret sejumlah mantan politisi menjadi tersangka. KPK menjerat Agus dan tersangka lainnya karena melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 11 UU No 19 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
(ndr/fay)











































