"Saya kira tindakan dari Menteri Agama adalah sangat salah dan memalukan," ujar Frans Magnis Suseno disela Diskusi Pluralisme antar Konferensi Wali Gereja (KWI)-Front Pembela Islam (FPI)-Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) di Jl Cikini II, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2010).
Menurut tokoh katolik ini, harusnya pemerintah tidak mangeluarkan pernyataan tersebut, karena bukan kewenangannya.
"Yang benar jika lembaga otoritas agama yang mengeluarkan pernyataan tersebut, misalnya MUI," tuturnya.
Menurut pengajar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara tersebut, warga negara mendapat jaminan perlindungan dari UUD 1945 dalam hal menjalankan ibadah.
"Mereka kesemuanya tetap merupakan warga negara Indonesia," sebut Franz.
Selain itu, mengenai rencana pembubaran beberapa ormas oleh Kapolri, Frans menilai harus melalui pembuktian secara hukum.
(fiq/gun)











































