"Menetapkan tersangka ACP (Agus Condro)," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,Β Rabu (1/9/2010).
Berdasarkan penyidikan, bersama dengan sejumlah tersangka lainnya, saat menjadi anggota DPR. Agus telah menerima TC (travellres cheque) terkait dengan pemilihan DGS BI Miranda S Goletom. KPK total menetapkan 26 tersangka terkait kasus suap yang terjadi pada 2004 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus sebelumnya memang sudah mengaku mendapat cek pelawat senilai Rp 500 juta untuk memilih Miranda. Agus pun sudah diperiksa dan sudah bersaksi di persidangan. Kini giliran Agus yang akan menjadi pesakitan.
(mok/ndr)











































