"Sudah ditetapkan DMM (Dudhie Makmun Murod) bersama PN (Panda Nababan), EP (Engelina Pattiasiana), MI (M Iqbal), BD (Budiningsih), JT (Jefri Tongas)," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,Β Rabu (1/9/2010).
Sedang untuk Paskah, KPK menetapkannya bersama-sama dnegan Hamka Yandu yang juga dari Fraksi Golkar. "Bersama AHZ, MBS, PSZ, BS, dan AZH," tambah Bibit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara. (ndr/fay)











































