Jaksa Diminta Lebih Aktif Ajukan Banding untuk Perberat Vonis Anggodo

Jaksa Diminta Lebih Aktif Ajukan Banding untuk Perberat Vonis Anggodo

- detikNews
Rabu, 01 Sep 2010 14:56 WIB
Jaksa Diminta Lebih Aktif Ajukan Banding untuk Perberat Vonis Anggodo
Jakarta - Vonis 4 tahun Anggodo Widjojo oleh hakim pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan. Jaksa penuntut dituntut untuk mengajukan banding untuk memperberat vonis Anggodo.

"Dia kan merekayasa kasus, harusnya jaksa penuntut yang lebih aktif mengajukan banding. Bukan pengacara Anggodo yang mengajukan banding," ujar
peneliti Transparency International Indonesia (TII) Reza Syawawi.

Reza mengatakan itu di kantornya, Jl Senayan Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2010).

Menurut Reza, harusnya Anggodo divonis 20 tahun bui. Sebab dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), Anggodo merekayasa kasus.

Bahkan dia menilai, vonis yang dijatuhkan Anggodo menunjukkan penegakan hukum sangat mundur. "Bahkan lebih buruk dari titik awal," katanya.

Dengan vonis hanya 4 tahun, Anggodo bisa saja mendapat remisi, grasi sehingga adik buronan Anggoro Widjojo itu bisa cepat bebas.

"Bayangkan saja bisa dipotong 6 bulan lalu dibebaskan," sesal Reza.

Anggodo divonis 4 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor. Anggodo terbukti bersalah melakukan penyuapan bersama Arie Muladi dan Edi Sumarsono.

Atas putusan ini, pengacara Anggodo mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut memilih pikir-pikir.

(nik/nrl)


Berita Terkait