"KPK dan PPATK kompromistis. Ini hanya bolak-balik bahasa saja, pada intinya tidak ada penambahan kewenangan," ujar Manajer Pusat Informasi Antikorupsi Transparency Internasional, Ilham Saenong, di kantornya, Jl Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2010).
Menurut Ilham, wewenang penyidikan yang dimiliki KPK tidak akan ada gunanya. Sebab jika hasil penyelidikan tindak pidana tahap kedua yang dimiliki Polri dan Kejaksaan, menilai tidak ada unsur karupsi dalam kasus pencucian uang, maka KPK tidak berwenang menindaklanjutinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wewenang penyelidikan ada di Polri dan Kejagung, kita tahu mereka tidak serius menangani masalah ini. Kalau misalnya Polri dan Kejagung menilai tidak ada unsur korupsi dalam tindak pencucian uang, maka KPK tidak bisa apa-apa," terang dia.
TI bersama aktivis antikorupsi pun mengeluarkan rekomendasi bahwa PPATK tetap perlu diberi kewenangan menganalisa tindak TPPU. Lalu KPK, BNN, Ditjen Pajak dan Bea Cukai diberi kewenangan yang sama dengan Polri dan Kejaksaan melakukan penyelidikan sesuai tindak pidana asal.
"Kami juga meminta agar PPATK tidak berada di bawah presiden," tutup Ilham.
(mad/lh)











































