"Haposan hari ini sudah dilimpahkan ke PN Jaksel," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, kepada detikcom, Rabu (1/9/2010).
Haposan didakwa melakukan dua tindak pidana. Oleh karena itu, surat dakwaan terhadap dua tindak pidana tersebut digabung menjadi satu dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perkara mafia pajak, Haposan selaku kuasa hukum Gayus Tambunan, bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Lambertus Palang Ama didakwa telah mengelabui dana sebesar Rp 28 miliar yang ada di rekening Gayus Tambunan yang diblokir Bareskrim Mabes Polri. Mereka membuat seolah-olah uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana dan tidak dijadikan barang bukti, agar uang tersebut bisa dicairkan.
Untuk meluluskan rencana jahat tersebut, disepakati bersama untuk membuat surat perjanjian fiktif tertanggal 26 Mei 2008 mengenai pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Andi Kosasih dan Gayus Tambunan. Atas dasar surat perjanjian fiktif tersebut, akhirnya penyidik Bareskrim Polri membuka blokir rekening sehingga Gayus dapat mencairkan uang Rp 28 miliar yang ada direkeningnya tersebut.
Sedangkan untuk perkara suap arwana (PT Salmah Arowana Lestari), Haposan Hutagalung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, dengan memberikan uang Rp 500 juta kepada Komjen Pol Susno Duadji yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri melalui perantara Sjahril Djohan. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap kasus penggelapan investasi ikan arwana di Pekan Baru Riau, yang ditangani Unit V Direktorat I Kejahatan Antar Wilayah, Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri.
Selanjutnya, persidangan Haposan tinggal menunggu penetapan jadwal oleh panitera PN Jaksel. Namun, bisa dipastikan sidang perdana Haposan akan digelar setelah lebaran.
Dengan dilimpahkannya berkas Haposan, berarti tinggal berkas Susno Duadji yang masih menjalani tahap penyusunan surat dakwaan di Kejaksaan Negeri Jaksel. Berkas Gayus Tambunan sendiri telah dilimpahkan ke PN Jaksel, Selasa (31/8) kemarin.
(nvc/nrl)










































