Alif dianggap terbukti menyuap Kompol Arafat dengan memberi motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta.
"Meminta majelis menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 13 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda 100 juta subsider penjara 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (1/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"10 saksi menerangkan bahwa benar terdakwa membayar down payment pembelian Harley yang diberikan kepada terdakwa. Sebagai hadiah atas permintaan supaya terdakwa dan adiknya tidak dijadikan tersangka," imbuh Teguh.
Atas tuntutan itu, Alif enggan berkomentar. Ia selalu tertunduk selama sidang, begitu pula saat meninggalkan ruangan sidang. Ia menyerahkan pembelaaan dan komentarnya kepada tim pengacara.
"Terdakwa sudah mengakui. Tapi ini tuntutannya terlalu berat," tukas salah satu pengacara Alif, M Yasin.
(Ari/gun)











































