Rapat di gelar di ruang KK-1, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/010). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Marzuki Alie.
Menjawab pertanyaan dari anggota Timwas, Ito mengaku kesulitan melacak mana aset pelaku yang merupakan hasil tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ito menjelaskan, perlu ada proses pembuktian bahwa aset Rp 13 triliun yang dimiliki pelaku baik di dalam maupun di luar negeri, merupakan hasil tindak pidana. Saat ini, kata Ito, Polri baru melakukan pemblokiran sementara terhadap sejumlah aset.
"Nanti penetepan pengadilan menentukan, mana yang hasil tindak pidana dan mana yang bukan," katanya.
Anggota Timwas dari FPKS, Fahri Hamzah, meminta penegak hukum memperhatikan tenggat waktu pengembalian. Sementara Ketua DPR, Marzuki Alie meminta Polri untuk menyusun matriks pengembalian aset agar proses lebih terstruktur.
(lrn/gun)










































