"Terbukti Buddha Bar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar azas kesusilaan dan norma yang ada dalam masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim FX Jiwo Santoso dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (1/9/2010).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan nama Buddha, penggunaan patung Buddha serta simbol agama Buddha, dalam bar telah melukai norma-norma yang ada. Selain itu keberadaan Buddha Bar juga melanggar norma kesusilaan, meski telah ada izin dari Pemda Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski gugatan imateril dikabulkan lebih berat, tapi tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 500 juta tidak dikabulkan majelis hakim.
Menanggapi putusan ini, salah tokoh agama Buddha, Sugianto Sulaiman,Β mengaku puas. Ia pun meminta kepada seluruh pengguat segera menutup Buddha Bar.
"Kami puas dengan putusan majelis hakim, kalau tidak ditutup kita akan tutup dengan cara kami. Ini merupakan dasar hukum penutupan Buddha Bar," katanya.
Sementara itu, pengacara PT Nireta Vista Creative, Kurnia Girsang, menyatakan akan melakukan banding. "Penutupannya kan tidak serta merta, karena menunggu putusan banding terlebih dahulu," katanya.
Kurnia menjelaskan Buddha Bar juga akan kesulitan untuk memenuhi tuntutan pembayaran ganti rugi Rp 1 miliar.
"Memang dari mana, setelah ramai-ramai didemo kita nyaris bangkrut, pengunjung tidak datang," katanya.
Sebelumnya Forum Anti Buddha Bar (FABB) melayangkan gugatan terhadap bar yang terletak di Jl Tengku Umar, Menteng, itu. Mereka menuntut penutupan bar tersebut.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini