"Setelah vonis Anggodo, mafia-mafia hukum lain yang terlibat masalah ini harus juga diungkap tuntas dan mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9/2010).
Dia menjelaskan, sebenarnya hukuman 4 tahun bagi Anggodo itu terlalu ringan. Denny pun mengaku tidak setuju dengan vonis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia tidak memungkiri kesulitan Pengadilan Tipikor untuk memutuskan lebih berat. "Karena dakwaan dan tuntutan yang diajukan KPK sendiri, terkait permufakatan
jahat, ancaman hukumannya maksimal hanya 5 tahun. Artinya, memang perlu ada pembenahan aturan sekaligus kebijakan agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih
berat kepada pelaku tindak pidana korupsi," tutupnya.
Oleh majelis hakim, Anggodo telah terbukti bermufakat dengan Ari Muladi untuk berusaha menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlahnya keseluruhannya mencapai Rp 5,150 miliar. Dengan adanya suap itu, KPK diharapkan tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Anggodo melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ndr/fay)











































