Prancis Kecam Media Iran

Carla Bruni Dikatai Pelacur

Prancis Kecam Media Iran

- detikNews
Rabu, 01 Sep 2010 12:08 WIB
Prancis Kecam Media Iran
Paris - Pemerintah Prancis mengecam penghinaan oleh media Iran yang menyebut ibu negara Prancis, Carla Bruni-Sarkozy "pelacur" dan "pantas untuk mati". Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan, penghinaan tersebut tak bisa diterima.

"Penghinaan di harian Kayhan dan dilansir oleh situs-situs Iran terhadap beberapa figur Prancis, termasuk Carla Bruni-Sarkozy, tidak bisa diterima," tegas Bernard Valero seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (1/9/2010).

"Kami telah menyampaikan pesan ini lewat saluran-saluran diplomatik yang biasa," imbuh juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Iran beraksi keras setelah Bruni membuat statemen publik yang mendukung seorang wanita Iran yang divonis hukum rajam hingga tewas. Istri Presiden Prancis Nicolas Sarkozy itu beserta tokoh-tokoh Prancis lainnya telah menandatangani petisi yang menyerukan pembebasan Sakineh Mohammadi-Ashtiani. Ibu dua anak itu telah dinyatakan bersalah atas perzinahan dan keterlibatan dalam pembunuhan suaminya.

Kasus ini telah menimbulkan protes dunia internasional. Bahkan pemerintah Prancis telah menyampaikan protes resmi dan mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap Iran.

Media Iran bereaksi keras setelah Bruni ikut tampil mendukung pembebasan Ashtiani. "Melihat sejarah Carla Bruni jelas menunjukkan kenapa wanita amoral ini telah mendukung seorang wanita Iran yang telah melakukan perzinahan, telah menyebabkan pembunuhan suaminya dan telah divonis mati," tulis surat kabar Kayhan.

"Bahkan dia (Bruni) sendiri pantas mati," tulis media yang berada di bawah kendali pemerintah Iran itu seraya menyebut Bruni "pelacur Italia".

Ashtiani telah mendekam di penjara selama lima tahun. Wanita berumur 43 tahun itu juga telah dihukum cambuk sebanyak 99 kali atas dakwaan perzinahan.

Namun hukuman itu dianggap belum cukup. Pengadilan Iran kemudian meningkatkan hukumannya menjadi rajam. Vonis rajam ini telah disetujui oleh Mahkamah Agung Iran. Namun Ashtiani masih berhak mengajukan permohonan banding dan pengampunan kepada pemimpin Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads