Data terakhir ada sekitar 1.997 napi yang tersebar di beberapa LP di Jambi. Sebagian besar LP yang ada tidak cukup menampung para penghuninya.
Sebagai contoh di LP Klas IIA Jambi. Kapasitas bangunan yang sebetulnya hanya untuk 218 orang, diisi sekitar 800 napi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang napi yang enggan disebutkan namanya menambahkan, beberapa sel memang sudah tidak layak huni. Kapasitas yang seharusnya untuk 5 orang, saat ini dihuni oleh sekitar 15-20 orang.
"Tidur saja susah. Apalagi kamar mandinya sudah nggak layak, sering mampet," ujar napi penghuni sel D3 tersebut.
Kakanwil Kemenkum HAM Jambi Rinto Hakim juga mengeluhkan hal yang sama. Bahkan, menurut dia, ada beberapa napi yang sudah terkena penyakit saluran pernafasan dan malaria akibat kondisi tahanan yang melebihi kapasitas tersebut.
"Posisi LP-nya kan dekat ke rawa di belakang itu. Jadi penyakit seperti malaria, infeksi saluran pernafasan sangat mudah terjangkit," jelasnya.
Sebagai langkah solusi, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus meminta kepada kementerian hukum dan HAM membuat beberapa LP baru di pinggiran kota. Teknisnya, bisa dengan sistem ruislag atau tukar guling sambil menggandeng pihak swasta.
"Kita berharap tempatnya dipindah ke luar kota. Semacam rutan di kabupaten baru. Ada beberapa wilayah pemekaran yang belum memiliki LP," tambah Hasan.
Para pejabat Kemenkum HAM berjanji merespons masalah ini. Namun sebagai langkah awal, bisa dengan perbaikan bangunan LP sekaligus menjaga kebersihannya.
"Kita akan perhatikan kesehatannya. Termasuk dengan beberapa klinik di LP," ucap Sekjen Kemenkum HAM, Abdul Bari Azzed.
(mad/gun)











































