Yusril Pertanyakan Rencana Presiden Ganti Jaksa Agung

Yusril Pertanyakan Rencana Presiden Ganti Jaksa Agung

- detikNews
Rabu, 01 Sep 2010 05:49 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi isyarat akan segera melakukan pergantian terhadap tiga pejabat negara, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung. Kapan mereka akan diganti? Belum diketahui pasti. Namun Presiden memberi isyarat, tinggal menunggu waktu saja pergantian tersebut.

Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra bersuara soal rencana penggantian Jaksa Agung. Menurutnya, apa yang dikatakan oleh Presiden kemarin jauh dari kebenaran.

"Mengenai Jaksa Agung, apa yang dikatakan Presiden itu jauh dari kebenaran. UU No 16 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kejaksaan RI, justru mengandung ketidakjelasan dan kekaburan mengenai masa jabatan Jaksa Agung," kata Yusril dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (1/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan, masa jabatan Jaksa Agung menuai kontroversi yang berujung masalah itu diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Tinggal sekali sidang saja, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan sekaligus memberi tafsir mana yang benar sehubungan dengan masa jabatan Jaksa Agung.

"Apakah masa jabatan Jaksa Agung disesuaikan dengan masa jabatan Presiden dan kabinet yang dibentuknya, atau memang jabatan Jaksa Agung tanpa batas waktu?" tanya pakar hukum tata negara tersebut.

Kalau memang jabatan Jaksa Agung tanpa batas waktu, ujarnya, maka dengan cara apa Presiden dapat memberhentikan Jaksa Agung menurut undang-undang sebagaimana dikatakan Presiden. Sebab menurutnya UU No 16 Tahun 2004 tidak membatasi jabatan itu. Sementara Pasal 22 ayat (1) UU tersebut mengatakan bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat oleh Presiden apabila (a) meninggal dunia; (b) sakit jasmani dan rohani terus-menerus; (c) atas permintaan sendiri; (d) berakhir masa jabatannya dan (e) tidak memenuhi syarat lagi menjadi Jaksa Agung.

"Entahlah kalau dia minta berhenti sebagai Jaksa Agung. Kalau dia diberhentikan dengan alasan "berakhir masa jabatannya", masa jabatan itu tidak jelas entah sampai kapan," papar Yusril.

Jadi satu-satunya jalan agar pergantian Jaksa Agung mulus menurut undang-undang seperti kemauan Presiden, maka Hendarman harus meminta berhenti sebagai Jaksa Agung. Tanpa itu, imbuhnya, tidak ada alasan yang sah menurut UU untuk Presiden memberhentikannya.

Namun demikian, permasalahannya tetap tidak sederhana. Soal legalitas Hendarman menjadi Jaksa Agung sekarang inipun, menurut Yusril menjadi masalah besar.

"Dia diangkat Presiden berdasarkan Keppres No 31/P Th 2007 menggantikan Abdul Rahman Saleh sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu dengan kedudukan setingkat menteri negara."

Sementara, Keppres No 31/P Th 2007 itu merujuk pada Keppres no 187/M Tahun 2004 tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, yang dalam konsiderannya jelas menyebutkan masa jabatan Presiden dan kabinet itu adalah periode tahun 2004-2009.

"Bagi orang yang mengerti, tindakan Presiden itu hanyalah sesuatu yang menggelikan. Belum lagi kita bertanya, apa implikasi ketidaksahan itu terhadap semua langkah dan kebijakan Kejaksaan Agung sejak 20 Oktober 2009 hingga sekarang?" gertak pemeran film kolosal 'Laksamana Cheng Ho' tersebut. (anw/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads