"Belum keluar (jumlah napi yang mendapat remisi). Tapi yang pasti jalan, karena itu peraturan perundang-undangan," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar.
Hal itu disampaikan Patrialis di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah remisi khusus itu juga akan dibagikan pada napi koruptor?
"Nggak ada kita obralan (remisi). Kita patuh pada perundang-undangan. Saya nggak berani menyimpang. Kita lihatlah," jawab menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(nwk/anw)











































