"Belum keluar (jumlah napi yang mendapat remisi). Tapi yang pasti jalan, karena itu peraturan perundang-undangan," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar.
Hal itu disampaikan Patrialis di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2010).
Saat ini, jumlah napi yang mendapat remisi khusus pada Lebaran sedang dikaji Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, sebelum disetujui menteri.
Apakah remisi khusus itu juga akan dibagikan pada napi koruptor?
"Nggak ada kita obralan (remisi). Kita patuh pada perundang-undangan. Saya nggak berani menyimpang. Kita lihatlah," jawab menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(nwk/anw)











































