"Saya tidak pernah melakukan penghalang-halangan terhadap pemeriksa KPK," ujar Bonaran.
Bonaran mengatakan itu usai mengikuti persidangan Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010). Meski hadir, namun Bonaran saat itu tidak duduk dalam jajaran kursi kuasa hukum Anggodo.
Bonaran menjelaskan, niat laporan itu berasal dari Anggoro Widjojo yang tidak lain kakak Anggodo. Anggoro meminta Bonaran melaporkan pimpinan KPK karena merasa diperas.
"Sebagai kuasa hukumnya, itu kewajiban saya," imbuh Bonaran.
Laporan itu, lanjut Bonaran, bukan tindakan yang melawan hukum. Tindakan itu juga bukan untuk menghalang-halangi proses penyidikan di KPK.
"Dan itu (laporan) bukan bermaksud (untuk menghalangi), karena klien saya merasa diperas, jadi lapor dong. Tidak ada kriminalisasi KPK, itu kan bukan laporan saya, tapi laporan Antasari," tutup Bonaran.
(mok/nik)










































