Pantauan detikcom di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010), pukul 14.00 WIB, Roberto hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.
Roberto yang mengenakan baju safari warna biru tua, duduk di kursi saksi bersama dengan saksi verbalisan, Nico Afinta yang merupakan penyidik Polri. Saat ditanyai hakim soal pekerjaan, Roberto mengaku dirinya sebagai konsultan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, persidangan baru dimulai dengan mendengarkan keterangan Roberto. Sidang yang digelar di ruang sidang utama ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Solichin.
Dalam sidang sebelumnya, Jumat (27/8), JPU tak berhasil menghadirkan Roberto Santonius sebagai saksi. Roberto Santonius adalah salah satu konsultan pajak yang mengirimkan uang ke rekening Gayus Tambunan. Penyidik Bareskrim Polri saat itu mendapati nama Roberto sebagai salah satu pengirim, berdasar Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) atas nama Gayus Tambunan.
Roberto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gayus dalam perkara pencucian uang dan korupsi pada LP (laporan polisi) pertama model A yang dibuat oleh penyidik Bareskrim. Namun kemudian, dalam LP kedua, hanya nama Gayus yang ditetapkan sebagai tersangka dan Roberto berubah statusnya menjadi saksi.
Ini ketiga kalinya Roberto coba dihadirkan sebagai saksi di sidang Sumartini. Kompol Arafat Enanie yang pernah bersaksi dalam sidang Sri Sumartini mengungkapkan, bahwa Roberto pernah di BAP ketiga. Dalam BAP itu Roberto mengaku telah memberikan uang ke Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Kombes Pol Pambudi Pamungkas.
(nvc/gun)











































