"Penggeledahan terkait kasus KRL eks Jepang di kantor perwakilan Sumitomo," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (31/8/2010).
Kasus pengadaan gerbong kereta eks Jepang ini berlangsung pada tahun 2006-2007 dengan tersangka mantan Dirjen Perkerataapian, Soemino Eko Saputro. Diduga ada penggelembungan mencapai 9 juta yen per unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut informasi, tim penyidik sudah berangkat. Ada tiga mobil yang digunakan untuk penggeledahan kali ini. Sumitomo Corporation adalah perusahaan pengangkutan KRL milik swasta.
(mok/gun)











































