"Itu vonis Anggodo ya terhadap Anggodo. Untuk Bibit-Chandra ya terhadap Bibit-Chandra sendiri. Nggak berpengaruh," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Harahap saat dihubungi wartawan, Selasa (31/8/2010).
Menurut Babul, vonis Anggodo itu mungkin sudah sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan majelis hakim. Kalau penyidikan Anggodo dilakukan di KPK, penuntutnya di pengadilan juga dari KPK. Hakimnya di Tipikor juga hakim KPK. Keputusan PK Bibit-Chandra di MA tergantung dengan hakim agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gus/ken)










































