Kejagung: Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra

Kejagung: Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra

- detikNews
Selasa, 31 Agu 2010 14:07 WIB
Kejagung: Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Jakarta - Pengadilan Tipikor sudah memvonis Anggodo Widjojo dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun vonis terhadap Anggodo tersebut dinilai tak berpengaruh kepada Peninjauan Kembali (PK) Bibit-Chandra di Mahkamah Agung (MA).

"Itu vonis Anggodo ya terhadap Anggodo. Untuk Bibit-Chandra ya terhadap Bibit-Chandra sendiri. Nggak berpengaruh," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Harahap saat dihubungi wartawan, Selasa (31/8/2010).

Menurut Babul, vonis Anggodo itu mungkin sudah sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan majelis hakim. Kalau penyidikan Anggodo dilakukan di KPK, penuntutnya di pengadilan juga dari KPK. Hakimnya di Tipikor juga hakim KPK. Keputusan PK Bibit-Chandra di MA tergantung dengan hakim agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tersendiri. Semua terserah pada hakim agung. Itu kan beda kecuali kalau waktu banding kalau ada saksi baru dan novum. Tapi kalau PK dan grasi kan lain. Jadi kita tinggal menunggu bagaimana PK-ya," jelasnya.

(gus/ken)


Berita Terkait