Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Gayus Digelar di PN Jaksel

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Gayus Digelar di PN Jaksel

- detikNews
Selasa, 31 Agu 2010 13:04 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Gayus Tambunan. Praperadilan diajukan Gayus atas penahanannya selama 16 hari tanpa surat penahanan yang jelas.

"(Gugatannya) Soal penangkapan dan penahanan. Penahanan sudah habis. Dia ditahan 30 hari oleh hakim sudah habis, jaksa perpanjang berikutnya tapi surat penahanannya tak keluar-keluar. Karena tidak keluar, kita ajukan gugatan ini," kata kuasa hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution.

Hal itu disampaikan Buyung kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adnan Buyung mengatakan, pihak Kejaksaan tidak bisa sewenang-wenang menahan Gayus tanpa adanya surat penahanan yang jelas. Terlebih lagi, jaksa telah mengetahui bahwa hakim telah menetapkan perlunya penambahan masa penahanan untuk Gayus. Tetapi, jaksa tidak kunjung merealisasikannya.

Menurut dia, pihak Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan hakim tidak menjalankan prosedur hukum dengan sungguh-sungguh, adil, jujur dan objektif.Β  "Seharusnya kalau tanpa surat penahanan, dia dibebaskan," ujar Buyung.

Praperadilan ini, lanjutnya, menjadi upaya untuk mengoreksi pihak Kejaksaan yang tidak melaksanakan perintah majelis hakim.

Masa tahanan Gayus telah berakhir sejak 12 Agustus 2010, Namun, selama 16 hari tidak ada kejelasan apakah masa penahanan Gayus diperpanjang lagi atau tidak. Pada 27 Agustus, Gayus mendapat kejelasan statusnya setelah Kejaksaan mengirimkan surat perpanjangan
penahanan.

(nvc/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads