"(Gugatannya) Soal penangkapan dan penahanan. Penahanan sudah habis. Dia ditahan 30 hari oleh hakim sudah habis, jaksa perpanjang berikutnya tapi surat penahanannya tak keluar-keluar. Karena tidak keluar, kita ajukan gugatan ini," kata kuasa hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution.
Hal itu disampaikan Buyung kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihak Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan hakim tidak menjalankan prosedur hukum dengan sungguh-sungguh, adil, jujur dan objektif.Β "Seharusnya kalau tanpa surat penahanan, dia dibebaskan," ujar Buyung.
Praperadilan ini, lanjutnya, menjadi upaya untuk mengoreksi pihak Kejaksaan yang tidak melaksanakan perintah majelis hakim.
Masa tahanan Gayus telah berakhir sejak 12 Agustus 2010, Namun, selama 16 hari tidak ada kejelasan apakah masa penahanan Gayus diperpanjang lagi atau tidak. Pada 27 Agustus, Gayus mendapat kejelasan statusnya setelah Kejaksaan mengirimkan surat perpanjangan
penahanan.
(nvc/aan)











































