"Tenggat waktunya satu tahun. Nanti setelah satu tahun baru pemulihan lagi. Jadi kemarin tidak dapat remisi 17 Agustus," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Untung Sugiyono.
Hal ini disampaikan Untung di sela-sela kunjungan di LP Muara Bulian, Jambi, Selasa (31/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sampai sekarang belum dapat PB-lah. Kalau dua per tiganya saya belum tahu," ujar dia.
Di kesempatan terpisah, Kalapas Wanita Tangerang Etty Nurbaety mengklarifikasi soal hukuman Ayin. Menurut Etty, Ayin belum menjalani masa dua per tiga pidana yang dijalankan.
"Saya tidak bilang begitu (sudah dua per tiga), karena semua masih proses," kata Etty.
Saat ditanya berapa sisa hukuman Ayin, Etty enggan menjelaskan. "Untuk keterangan ini lebih baik langsung ke LP dengan izin Kakanwil Banten," ujar Etty.
Ayin ditahan sejak Maret 2008 oleh KPK. Di tingkat pertama, penyuap mantan jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis 5 tahun bui. Namun di MA, Peninjauan Kembali (PK) Artalyta diterima hingga hukumannya dikurangi menjadi 4,5 tahun penjara.
Saat ditahan di rutan Pondok Bambu Ayin sempat tersandung kasus sel mewah. Peristiwa ini terkuak oleh Satgas Antimafia hukum pada Januari 2010.
(mad/aan)











































