"Roberto dipastikan datang. Saksi verba lisan, seperti Nico Afinta juga saksi ahli baru. Kemarin kan saksi ahli Iza Fadri ditolak," tutur kuasa hukum AKP Sri Sumartini, Bambang Hartono, sebelum sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010).
Sedangkan kuasa hukum Sri Sumartini lainnya menyebutkan, tadinya jaksa Cirus Sinaga akan dihadirkan sebagai saksi. Namun, urung datang karena Cirus dikabarkan stres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, mengatakan akan ada empat saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saksi untuk terdakwa Sri Sumartini antara lain Nico Afinta, Syaifudin Arif, Yuliar Kus Nugroho, Nur Laili," jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jumat (27/8), JPU tak berhasil menghadirkan Roberto Santonius sebagai saksi. Roberto Santonius adalah salah satu konsultan pajak yang mengirimkan uang ke rekening Gayus Tambunan. Penyidik Bareskrim Polri saat itu mendapati nama Roberto sebagai salah satu pengirim, berdasar Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) atas nama Gayus Tambunan.
Roberto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gayus dalam perkara pencucian uang dan korupsi pada LP (laporan polisi) pertama model A yang dibuat oleh penyidik Bareskrim. Namun kemudian, dalam LP kedua, hanya nama Gayus yang ditetapkan sebagai tersangka dan Roberto berubah statusnya menjadi saksi.
Ini ketiga kalinya Roberto coba dihadirkan sebagai saksi di sidang Sumartini. Kompol Arafat Enanie yang pernah bersaksi dalam sidang Sri Sumartini mengungkapkan, bahwa Roberto pernah di BAP ketiga. Dalam BAP itu Roberto mengaku telah memberikan uang ke Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Kombes Pol Pambudi Pamungkas.
(nvc/gun)











































