"Kita PPP menganggap masalah ini belum perlu untuk sampai pada hak interpelasi. Belum membicarakan sampai ke arah sana," kata anggota Komisi III, Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).
Ahmad Yani mengatakan, hak interpelasi memang merupakan hak yang melekat pada DPR. Wajar saja menggunakan hak interpelasi. Namun dirinya melihat dalam kasus ini jangan sampai perseteruan Indonesia-Malaysia dimanfaatkan pihak lain. Seharusnya pemerintah lebih tegas.
"Menlu tidak perlu basa basi tapi harus tegas. Kita mendesak presiden mengambil langkah diplomasi yang tegas. Partaikan mencari ruang dan peluang. Ya ini adalah sebuah momentum, makanya dimanfatkan," ujarnya.
Sebelumnya dalam jumpa pers di Makassar, Senin (30/8), Ical menyatakan akan meminta klarifikasi kepada pemerintah soal Malaysia dalam sidang komisi. Ical akan mensponsori penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya kepada pemerintah kalau jawaban tidak memuaskan.
(gus/fay)











































