"Anggodo tidak sendirian, ada oknum kejaksaan dan kepolisian. Mereka yang ikut merekayasa kasus itu juga harus diproses," ujar Ahmad Rifai, salah satu pengacara Bibit-Chandra, kepada detikcom, Selasa (31/8/2010).
Rifai menilai, putusan untuk Anggodo seharusnya lebih dari 4 tahun. Sebab dengan tindakan Anggodo terhadap pimpinan KPK, telah mencemarkan nama pimpinan KPK dan lembaganya yang memiliki integritas tinggi serta mengurangi kepercayaan masyarakat.
"Tapi hakim mempunyai pertimbangan sendiri kalau bukti hukum sudah sangat jelas, sudah sesuai ketentuan," kata dia.
Atas vonis hakim itu, lanjut Rifai, pihak Mahkamah Agung (MA) harus berani membebaskan Bibit-Chandra atas Peninjauan Kembali (PK) SKPP yang diajukan mereka.
"Tentunya dengan implikasi ini, kejaksaan harus berani mengakui mereka telah salah membuat SKPP. MA juga harus membebaskan Bibit-Chandra atas PK SKPP," tutup Rifai.
Anggodo divonis 4 tahun bui oleh hakim Pengadilan Tipikor, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Anggodo terbukti bersalah berupaya menyuap pimpinan KPK. (nik/nrl)











































