Tim pengacara Anggodo yang berjumlah belasan itu tampak tersenyum saat mengapit Anggodo berfoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/9/2010).
Entah untuk menunjukkan kekompakan atau apa, Anggodo dan pengacaranya, OC Kaligis dkk kemudian melakukan salam komando ala orang militer. Sementara pengacara yang lain mengelilinginya. Mereka tampak tertawa-tawa.
"Ini foto keluarga besar," kata salah satu kuasa hukum Anggodo. Mereka berpose di depan para jurnalis yang sibuk menjepret mereka.
Pengunjung sidang yang menyaksikan peristiwa itu tampak hanya memandanginya. Beberapa tampak tersenyum simpul. Sementara majelis hakim dan jaksa telah meninggalkan ruang sidang.
Anggodo divonis bersalah dengan pidana penjara empat tahun, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Anggodo juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Atas putusan ini, Anggodo menyatakan banding. (ken/nrl)











































