2 Dus berisi roti dan beberapa botol air mineral serta teh botol yang diletakkan di atas meja langsung diserbu Anggodo dan kuasa hukumnya di ruang khusus terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010).
Anggodo yang mengenakan batik warna biru ini terlihat lahap memakan roti yang dibungkus plastik itu. Sesekali dia menenggak air mineral. Anggodo juga menghisap sigaret setelah menyantap roti sambil berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya seperti Bonaran Situmeang, Teguh Samudra, Thomson Situmeang dan OC Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggodo melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aan/nrl)











































