Divonis 4 Tahun, Anggodo 'Pesta' Makan Roti

Divonis 4 Tahun, Anggodo 'Pesta' Makan Roti

- detikNews
Selasa, 31 Agu 2010 11:31 WIB
Divonis 4 Tahun, Anggodo Pesta Makan Roti
Jakarta - Anggodo Widjojo dan kuasa hukumnya menyantap roti bersama-sama usai divonis 4 tahun penjara. Anggodo juga terlihat bersenda gurau dengan kuasa hukumnya.

2 Dus berisi roti dan beberapa botol air mineral serta teh botol  yang diletakkan di atas meja langsung diserbu Anggodo dan kuasa hukumnya di ruang khusus terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010).

Anggodo yang mengenakan batik warna biru ini terlihat lahap memakan roti yang dibungkus plastik itu. Sesekali dia menenggak air mineral. Anggodo juga menghisap sigaret setelah menyantap roti sambil berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya seperti Bonaran Situmeang, Teguh Samudra, Thomson Situmeang dan OC Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggodo telah terbukti bermufakat dengan Ari Muladi untuk berusaha menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlah keseluruhannya mencapai Rp 5,150 miliar. Dengan adanya suap itu, KPK diharap tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Anggodo melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads