"Karena tidak terjadi mukjizat, kami banding. Kami yakin, putusan hakim tertera peran dari Ari Muladi dan Edy Sumarsono yang sangat jelas. Terima kasih kepada Yang Mulia," kata kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis.
Hal ini disampaikan Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba selanjutnya ditutup.
Anggodo telah terbukti bermufakat dengan Ari Muladi untuk berusaha menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlahnya keseluruhannya mencapai Rp 5,150 miliar. Dengan adanya suap itu, KPK diharap tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Anggodo melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(aan/nrl)











































