"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucap ketua majelis, Tjokorda Rai Suamba saat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/20101).
Selain hukuman pidana, adik buronan KPK Anggoro Widjojo iniย juga harus membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak, hukuman Anggodo akan ditambah sebanyak 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggodo melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/gah)











































