"Insya Allah tanggal 6 (September) kita rapat bersama Menkum HAM," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi, saat dihubungi detikcom, Selasa (31/8/2010).
Dalam rapat itu, kata Tjatur, juga akan dibahas penafsiran masing-masing pihak tentang UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK. Seperti diketahui, mayoritas anggota Komisi III menilai masa jabatan pimpinan kali ini adalah satu tahun, sementara pemerintah menilai untuk 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyampaikan, kebanyakan rekannya menyatakan masa jabatan satu tahun lantaran pasal 34 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya mengatur masa jabatan dalam pemilihan normal.
Pasal itu menyebutkan, "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."
Sementara, lanjut Gayus, dalam pasal 33 yang mengatur kekosongan pimpinan KPK, tidak disebutkan pasal 34 sebagai pasal pengganti. Pasal 33 hanya menyebut pasal 29 (syarat pimpinan), pasal 30 (mekanisme seleksi) dan pasal 31 (transparansi seleksi).
"Cukup jelas, pasal 34 hanya mengatur dalam kondisi normal," kata profesor ini.
Penafsiran ini ditentang oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, pasal 34 tidak hanya untuk pergantian pimpinan KPK dalam kondisi normal, namun jika terjadi kekosongan.
"Menurut tafsir terstruktur itu masuk. Pasal 33 kan mengatur kekosongan dan pasal 34 mengatur masa jabatan," kata Zainal.
(lrn/nrl)











































